Jumat, 25 Oktober 2019

Pengembangan SIK

Alur Proses Pasien Rawat Jalan Di Instalasi Rawat Jalan




SISTEM INFORMASI KESEHATAN
PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Berdasarkan kepada analisis situasi dan kebijakan yang telah ditetapkan,  maka strategi pengembangan SIKNAS adalah :
  1. Integrasi sistem informasi kesehatan yang ada
Pengertian terintegrasi tidak bermaksud mematikan/ menyatukan semua sistem informasi yang ada. Sistem-sistem informasi yang lebih efisien bila digabungkan akan disatukan. Sistem-sistem informasi lainnya, pengintegrasian lebih berupa pengembangan: pembagian tugas, tanggung jawab dan otoritas-otoritas dan mekanisme saling hubung. Dengan integrasi ini diharapkan semua sistem informasi yang ada akan bekerja secara terpadu dan sinergis membentuk SIKNAS. Pembagian tugas dan tanggung jawab akan memungkinkan data yang dikumpulkan memiliki kualitas dan validitas yang baik. Otaritas akan menyebabkan tidak adanya duplikasi dalam pengumpulan data, sehingga tidak akan terdapat informasi yang berbeda-beda mengenai suatu hal. Mekanisme saling hubung, khususnya dengan Pusat Data dan Informasi Departemen Kesehatan akan menjamin dapat dilakukannya pengolahan dan analisis data secara komprehensif.
Strategi pengembangan SIKNAS :
  1. Integrasi SIK yang ada
  2. Penyelenggaraan pengumpulan dan pemanfaatan bersama data dan informasi terintegrasi
  3. Fasilitas pengembangan SIK daerah
  4. Pengembangan pelayanan data dan informasi untuk masyarakat
  5. Pengembangan TI dan SDM
Dalam pengembangan Sistem Informasi Kesehatan, harus dibangun komitmen setiap unit infrastruktur pelayanan kesehatan agar setiap Sistem Informasi kesehatan berjalan dengan baik dan yang lebih terpenting menggunakan teknologi komputer dalam mengimplementasikan Sistem Informasi Berbasis Komputer (Computer Based Information System). Melalui hasil pengembangan sistem informasi ini maka diharapkan dapa menghasilkan hal-hal sebagai berikut :
  1. Perangkat lunak tersebut dikembangkan sesuai dengan sesuai dengan standar yang ditentukan oleh pemerintah daerah.
  2. Dengan menggunakan open system tersebut diharapkan jaringan akan bersifat interoperable dengan jaringan lain.
  3. Sistem informasi kesehatan terintegrasi ini akan mensosialisasikan dan mendorong pengembangan dan penggunaan Local Area Network di dalam kluster unit pelayanan kesehatan baik pemerintah dan swasta sebagai komponen sistem di masa depan.
  4. Sistem informasi kesehatan terintegrasi ini akan mengembangkan kemampuan dalam teknologi informasi video, suara, dan data nirkabel universal di dalam Wide Area Network yang efektif, homogen dan efisien sebagai bagian dari jaringan sistem informasi pemerintah daerah.
  5. Sistem informasi kesehatan terintegrasi ini akan merencanakan, mengembangkan dan memelihara pusat penyimpanan data dan informasi yang menyimpan direktori materi teknologi informasi yang komprehensif.
  6. Sistem informasi kesehatan terintegrasi ini akan secara proaktif mencari, menganalisis, memahami, menyebarluaskan dan mempertukarkan secara elektronis data/informasi bagi seluruh stakeholders.
  7. Sistem informasi kesehatan terintegrasi ini akan memanfaatkan website dan access point lain agar data kesehatan dan kedokteran dapat dimanfaatkan secara luas dan bertanggung jawab dan dalam rangka memperbaiki pelayanan kesehatan sehingga kepuasan pengguna dapat dicapai sebaik-baiknya.
  8. Sistem informasi kesehatan terintegrasi ini akan merencanakan pengembangan manajemen SDM sistem informasi mulai dari rekrutmen, penempatan, pendidikan dan pelatihan, penilaian pekerjaan, penggajian dan pengembangan karir.
  9. Sistem informasi kesehatan terintegrasi ini akan mengembangkan unit organisasi pengembangan dan pencarian dana bersumber masyarakat yang berkaitan dengan pemanfaatan dan penggunaan data/informasi kesehatan dan kedokteran.
  10. Dapat digunakan untuk mengubah tujuan, kegiatan, produk, pelayanan organisasi, untuk mendukung agar organisasi dapat meraih keunggulan kompetitif.
  11. Mengarah pada peluang-peluang strategis yang dapat ditemukan.
REPORT THIS AD
Analisis dan Perancangan dari sistem integrasi dari beberapa sub sistem yang heterogen adalah sebagai berikut:
  1. Integrasi antara Sistem Kependudukan dengan Sistem Puskesmas.
  2. Integrasi antara Sistem Kependudukan dan Sistem Rumah Sakit.
  3. Integrasi antara Sistem Puskesmas dengan Sistem Dinas Kesehatan.
  4. Integrasi antara Sistem Rumah Sakit dengan Sistem Dinas Kesehatan.
  1. Penyelenggaraan pengumpulan dan pemanfaatan bersama (sharing) data dan informasi terintegrasi
Pertimbangan akan perlunya mengkoordinasikan lima jenis pengumpulan data yang masing-masing memiliki kekhasan dan kepentingan yang sangat signifikan, yaitu:
  1. Surveilans, yang meliputi surveilans penyakit, gizi, kesehatan lingkungan dan pemantauan ketersediaan obat
  2. Pencatatan dan pelaporan data rutin dari UPT kabupaten / kota ke Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota, dari UPT provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota ke Dinas Kesehatan Provinsi ke Departemen Kesehatan (kegiatan-kegiatan ini memerlukan suatu sistem pencatatan dan pelaporan yang terintegrasi dan terkoordinasi.
  3. Pencatatan dan pelaporan program-program kesehatan khusus yang ada, seperti program pemberantasan malaria
  4. Pencatatan dan pelaporan sumber daya dan administrasi kesehatan yang sudah berjalan seperti ketenaga kesehatan ( Sinakes, Sidiklat, dan lain-lain )
  5. Survei dan penelitian untuk melengkapi data dan informasi dari pengumpulan data rutin, yang meliputi baik yang berskala nasional ( seperti Survei Kesehatan Nasional ), maupun yang berskala provinsi dan Kabupaten / Kota ( SI IPTEK Kesehatan / Jaringan Litbang Kesehatan )
  1. Fasilitasi pengembangan sistem informasi kesehatan daerah
Sistem Informasi Kesehatan Daerah mencakup SIK yang dikembangkan di unit-unit pelayanan kesehatan (khususnya puskesmas dan rumah sakit), SIK kabupaten / kota, dan SIK provinsi. Sistem Informasi Kesehatan ( SIK ) di Puskesmas memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan :
  1. Mencatat dan mengumpulkan data baik kegiatan dalam gedung maupun luar gedung.
  2. Mengolah data.
  3. Membuat laporan berkala ke Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota.
  4. Memelihara bank data.
  5. Mengupayakan penggunaan data dan informasi untuk manajemen pasien .dan manajemen unit puskesmas.
  6. Memberikan pelayanan data dan informasi kepada masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan lainnya di wilayah kerjanya.
Sistem Informasi Kesehatan di rumah sakit  memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan :
  1. Memantau indikator kegiatan-kegiatan penting rumah sakit ( penerimaan pasien, lama rawat, pemakaian tempat tidur, mortalitas, waktu tunggu dan lain-lain )
  2. Memantau kondisi finansial rumah sakit ( cost recovery).
  3. Memantau pelaksanaan sistem rujukan.
  4. Mengolah data.
  5. Mengirim laporan berkala ke Dinas Kesehatan/ Pemerintah setempat.
  6. Memelihara bank data.
  7. Mengupayakan penggunaan data dan informasi untuk manajemen pasien dan manajemen unit rumah sakit.
  8. Memberikan pelayanan data dan informasi kepada masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan lainnya di wilayah kerjanya.
Sistem Informasi Kesehatan Kabupaten / Kota memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan :
  1. Mengolah data dari unit-unit pelayanan kesehatan dan sumber-sumber lain
  2. Menyelenggarakan survei / penelitian bilamana diperlukan.
  3. Membuat profil kesehatan kabupaten / kota untuk memantau dan mengevaluasi pencapaian Kabupaten / kota untuk memantau dan mengevaluasi pencapaian Kabupaten / Kota sehat.
  4. Mengirim laporan berkala / profil kesehatan kabupaten / kota ke dinas kesehatan provinsi setempat dan pemerintah pusat.
  5. Memelihara bank data.
  6. Mengupayakan penggunaan data dan informasi untuk manajemen klien, manajemen unit dan manajemen sistem kesehatan kabupaten / kota.
  7. Memberikan pelayanan data dan informasi kepada masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan lainnya di wilayah kerjanya.
Sistem Informasi Kesehatan propinsi memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan :
  1. Mengolah data dari DKK, unit-unit pelayanan kesehatan milik daerah propinsi dan sumber-sumber lain
  2. Menyelenggarakan survei / penelitian bilamana diperlukan
  3. Membuat profil kesehatan propinsi untuk memantau dan mengevaluasi pencapaian propinsi sehat
  4. Mengirim laporan berkala / profil kesehatan propinsi ke pemerintah pusat
  5. Memelihara bank data
  6. Mengupayakan penggunaan data dan informasi untuk manajemen klien, manajemen unit dan manajemen sistem kesehatan kabupaten/ kota
  7. Memberikan pelayanan data dan informasi kepada masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan lainnya di wilayah kerjanya
REPORT THIS AD
Fasilitasi pengembangan SIK daerah dilaksanakan dengan terlebih dahulu membantu menata sistem kesehatannya, membantu pengadaan perangkat keras, perangkat lunak, rekruitmen, dan pelatihan tenaga kesehatan.
  1. Pengembangan pelayanan data dan informasi untuk manajemen
Pengembangan pelayanan data dan informasi untuk manajemen diawali dengan mengidentifikasi peluang-peluang yang dapat dimanfaatkan untuk menyajikan data dan informasi kesehatan. Misalnya dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD harus dapat disajikan, kemasan-kemasan data dan informasi yang menggambarkan kecenderungan masalah-masalah kesehatan rakyat dan kerugian yang diakibatkannya. Pembahasan rancangan anggaran harus disajikan kemasan data dan informasi tentang cost benefit dari kegiatan-kegiatan yang diusulkan. Selain itu dikembangkan pula publikasi berkala cetak atau elektronik atau akses online
  1. Pengembangan pelayanan data dan informasi untuk masyarakat
Melalui keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 511 tahun 2002 tentng kebijakan dan strategi pengembangan SIKNAS dan Nomor 932 tahun 2002 tentang petunjuk pelaksanaan pengembangan sistem informasi kesehatan daerah di kabupten/kota dikembangkan beragai strategi, Salah satu strategi yang digunakan SIKNAS adalah dengan Pengembangan pelayanan data dan informasi untuk masyarakat.
Publikasi berkala data dan informasi kesehatan dapat diperluas jangkauan distribusinya sampai kepada individu-individu atau kelompok masyarakat yang membutuhkan. Demikian pula dengan akses online terhadap Bank Data, walaupun untuk data tertentu seperti data historis pasien dan tenaga kesehatan, keamanannya harus dijaga.
Dalam hal ini pemanfaatan fasilitas intranet dan internet perlu mendapat perhatian mengingat penggunaannya sudah meluas di kalangan masyarakat. Sangat penting bahwa memberikan pelayanan data dan informasi kepada masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan lainnya diwilayah kerjanya. Untuk ini Departemen Kesehatan juga dapat membantu daerah melalui penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga-tenaga fungsional pengelola data dan informasi kesehatan. Juga dengan melakukan sosialisasi secara nasional tentang pelayanan data dan informasi kesehatan bagi masyarakat.
Sistem informasi kesehatan propinsi memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
  1. Mengolah data dari unit-unit pelayanan kesehatan milik daerah propinsi dan sumber-sumber lain
  2. Penyelenggaraan survei penelitian bilamana diperlukan
  3. Membuat profil kesehatan provinsi untuk memantau dan mengevaluasi pencapaian provinsi sehat
  4. Mengirim laporan berkala dan profil kesehatan provinsi ke pemerintah pusat
  5. Memelihara bank data
  6. Mengupayakan penggunaan data dan informasi untuk manajemen klien dan manajemen unit dan manajemen sistem kesehatan kabupaten dan kota
  7. Memberikan pelayanaa data dan informasi kepada masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan  lainnya diwilayah kerjanya dan fasilitas pengembangan sistem informasi kesehatan daerah dilaksanakan dengan terlebih dahulu membantu menata sistem kesehatannya dan membantu pengadaan perangkat keras, perangkat lunak, rekruitmen dan pelatihan tenaga kesehatan.
  1. Pengembangan teknologi dan sumber daya informasi
Pengembangan teknologi dan sumber daya informasi berlangsung paralel dengan kegiatan 3,4 dan 5. Depkes menyusun Rencana Induk Penataan Kerangka Teknologi Informasi (Information Technology Framework Rearrangement Master Plan) dan Rencana Induk Pengembangan Sumber Daya Manusia Informasi (Information Human Resource Development Master Plan). Depkes juga menerbitkan standar dan pedoman, serta advokasi agar terpenuhi sesuai rencana induk.

Upaya pengembangan SIK harus dimulai dengan kegiatan penilaian secara menyeluruh kondisi sistem kesehatan yang ada serta kebutuhan terhadap pengembangan ke depan. Assessment tersebut akan menilai determinan teknis SIK yang meliputi:
  1. Input data: yang mencakup keakuratan dan kelengkapan pencataan dan pengumpulan data. Di tingkat puskesmas, akurasi dan kelengkapan format berbagai laporan seperti LB1, LB3, laporan wabah, laporan obat maupun sistem informasi tenaga kesehatan perlu dikaji secara mendalam.
  2. Analisis, pengiriman dan pelaporan data: meliputi efisiensi, kelengkapan dan mutunya di semua tingkatan.
  3. Penggunaan informasi: meliputi pengambilan keputusan dan tindakan yang diambil berkaitan dengan kebijakan di tingkat unit pelayanan perorangan/masyarakat, program maupun pengambil kebijakan tingkat tinggi
  4. Sumber daya sistem informasi.